Kejati Bali Update Pemeriksaan Saksi Korupsi Dana SPI, Penahanan Rektor Unud Masih Jadi Misteri
Namun, Kasipenkum tidak memerinci jumlah dan jabatan saksi yang dipanggil penyidik Kejati Bali.
Kasipenkum hanya memastikan saksi tersebut berasal dari kalangan internal Rektorat Unud dan luar lingkungan kampus.
Untuk berkas perkara tiga tersangka lainnya berinisial IKB, IMY, dan NPS, kata Kasipenkum, masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk berkas perkara tiga tersangka sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Putu Agus Eka Sabana Putra.
Kasipenkum Kejati Bali kembali menegaskan penyidikan lanjutan akan menentukan apakah ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Unud.
"Hasil penyidikan nanti arahnya bagaimana apakah ada tersangka baru atau ada keterlibatan pihak lain atau bagaimana, itu dari hasil hasil penyidikan tentunya yang akan menentukan," paparnya.
Yang menarik, Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara dan tiga tersangka lainnya, I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS) dan I Made Yusnantara (IMY), tak kunjung dilakukan penahanan.
Penahanan keempat tersangka sampai saat ini masih menjadi misteri. (lia/JPNN)
Kejati Bali kembali mengupdate pemeriksaan saksi korupsi dana SPI, penahanan Rektor Unud dan tiga tersangka lain masih jadi misteri
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News