Pasek Suardika Kecewa Rektor Unud Tetap Jadi Tersangka Dana SPI, Sentil Jaksa Kejati Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim hukum Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara kecewa berat seusai hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi menolak permohonan gugatan praperadilan terhadap kliennya.
Seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (1/5), perwakilan tim hukum Rektor Unud, Gede Pasek Suardika kembali menyatakan bahwa proses penetapan tersangka atas kliennya menyalahi prosedur.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menyentil potensi kerugian negara dalam kasus ini sebagai dalil gugatannya.
"Sampai sekarang saja angka potensi kerugian uang negara dalam kasus ini masih simpang siur," kata Gede Pasek Suardika.
Mantan politikus Partai Demokrat dan Hanura ini bahkan menuding angka kerugian negara yang dibeber penyidik Kejati Bali sama sekali tidak valid.
"Sampai detik ini belum ada hasil audit lembaga pengaudit maupun pemeriksa keuangan instansi pemerintah terkait ada atau tidaknya kerugian negara," ujar Pasek Suardika lagi.
Meski kecewa berat, Ketua Umum Partai Kebangkita Nusantara (PKN) ini mengaku legawa atas putusan majelis hakim PN Denpasar.
“Enggak apa-apa.
Kuasa hukum Pasek Suardika kecewa kliennya, Rektor Unud Nyoman Gede Antara tetap jadi tersangka dana SPI, sentil audit jaksa Kejati Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News