Pasek Suardika Kecewa Rektor Unud Tetap Jadi Tersangka Dana SPI, Sentil Jaksa Kejati Bali

Selasa, 02 Mei 2023 – 22:13 WIB
Pasek Suardika Kecewa Rektor Unud Tetap Jadi Tersangka Dana SPI, Sentil Jaksa Kejati Bali - JPNN.com Bali
Kuasa hukum Rektor Unud, Gede Pasek Suardika. Foto: Ricardo/JPNN.com.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim hukum Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara kecewa berat seusai hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi menolak permohonan gugatan praperadilan terhadap kliennya.

Seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (1/5), perwakilan tim hukum Rektor Unud, Gede Pasek Suardika kembali menyatakan bahwa proses penetapan tersangka atas kliennya menyalahi prosedur.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini lantas menyentil  potensi kerugian negara dalam kasus ini sebagai dalil gugatannya.

"Sampai sekarang saja angka potensi kerugian uang negara dalam kasus ini masih simpang siur," kata Gede Pasek Suardika.

Mantan politikus Partai Demokrat dan Hanura ini bahkan menuding angka kerugian negara yang dibeber penyidik Kejati Bali sama sekali tidak valid.

"Sampai detik ini belum ada hasil audit lembaga pengaudit maupun pemeriksa keuangan instansi pemerintah terkait ada atau tidaknya kerugian negara," ujar Pasek Suardika lagi.

Meski kecewa berat, Ketua Umum Partai Kebangkita Nusantara (PKN) ini mengaku legawa atas putusan majelis hakim PN Denpasar.

“Enggak apa-apa.

Kuasa hukum Pasek Suardika kecewa kliennya, Rektor Unud Nyoman Gede Antara tetap jadi tersangka dana SPI, sentil audit jaksa Kejati Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News