Pasek Suardika Kecewa Rektor Unud Tetap Jadi Tersangka Dana SPI, Sentil Jaksa Kejati Bali

Selasa, 02 Mei 2023 – 22:13 WIB
Pasek Suardika Kecewa Rektor Unud Tetap Jadi Tersangka Dana SPI, Sentil Jaksa Kejati Bali - JPNN.com Bali
Kuasa hukum Rektor Unud, Gede Pasek Suardika. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Kami yakin masih ada celah pada saat proses persidangan nanti,” papar Pasek Suardika.

Hakim tunggal PN Denpasar Agus Akhyudi memastikan menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.

"Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara," kata hakim tunggal Agus Akhyudi.

Hakim Agus juga memerintahkan penyidik Kejati Bali untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI ini.

Dasar hakim menolak praperadilan Rektor Unud lantaran penyidik Kejati Bali telah menemukan tiga alat bukti berupa saksi, ahli dan surat dalam penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi dana SPI.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Semua alat bukti tersebut digunakan oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa. (lia/JPNN)

Kuasa hukum Pasek Suardika kecewa kliennya, Rektor Unud Nyoman Gede Antara tetap jadi tersangka dana SPI, sentil audit jaksa Kejati Bali

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News