Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Raden Agung Dituntut 15 Tahun Penjara, Berat

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," kata JPU Ni Wayan Yusmawati.
Baca Juga:
Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Atmaja memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa RAS dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.
Sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada Jumat 3 November 2023.
Sebelumnya, JPU I Wayan Genip dan kawan-kawan dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Raden Agung bersama-sama dengan saksi Made Ardikosa Satrya Wibawa antara 2018 sampai dengan 2020 membuat pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sebenarnya (fiktif).
Terdakwa membuat seolah-olah CV Nusada Karya, CV Prasada Utama, CV Berlya Jaya dan CV Mitra Abadi Teknik telah mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakannya.
Terdakwa juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dinilai dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 18.354.209.094. (lia/JPNN)
Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Raden Agung Sumarsetiono dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin, berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News