Update Korupsi Dana SPI Unud! Kejati Bali Jebloskan Rektor Prof Antara ke Penjara Kerobokan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) Jalur Mandiri 2018 – 2022 memasuki babak baru.
Penyidik Kejati Bali akhirnya menjebloskan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara ke jeruji besi, Senin (9/10) setelah kasusnya mengendap sekian lama.
Rektor Unud Prof Antara tidak sendiri menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan, tetapi bersama tiga tersangka lainnya, yakni IKB, IMY dan NPS.
“Penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.
Menurut Kasipenkum, penahanan kepada empat tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Pemeriksaan dilakukan sembari melengkapi berkas penyidikan.
Kasipenkum mengatakan Rektor Unud diperiksa untuk kali kedua pada Senin (9/10) hari ini, sedangkan tiga tersangka lain untuk melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti dalam berkas pertama.
Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik memiliki alasan kuat menahan para tersangka.
Update Korupsi Dana SPI Unud! Kejati Bali akhirnya menjebloskan Rektor Unud Prof Gde Antara ke penjara Lapas Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News