Update Korupsi Dana SPI Unud! Kejati Bali Jebloskan Rektor Prof Antara ke Penjara Kerobokan
Senin, 09 Oktober 2023 – 14:35 WIB
Alasan mendasar adalah untuk memperlancar penyidikan.
Baca Juga:
“Jadi, kalau diperlukan sewaktu-waktu bisa segera dilakukan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Kasipenkum mengatakan Rektor Unud ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan ekspose dan memeriksa tiga tersangka lain sejak 24 Oktober 2022 silam.
Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Nyoman Gede Antara sebagai tersangka. (lia/JPNN)
Update Korupsi Dana SPI Unud! Kejati Bali akhirnya menjebloskan Rektor Unud Prof Gde Antara ke penjara Lapas Kerobokan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News