Audit Korupsi Dana SPI Unud Kelar, Kapan Rektor Profesor Antara Diadili?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Auditor eksternal merampungkan hasil audit penghitungan kerugian negara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang melibatkan Rektor Universitas Udayana Profesor Nyoman Gede Antara alias INGA.
Namun, besaran angka kerugian negara dari hasil audit eksternal belum bisa diungkap.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali berusaha merampungkan berkas perkara tersangka Profesor Antara setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari auditor eksternal.
“Penyidik masih berusaha merampungkan pemberkasan setelah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari audit eksternal,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra, Selasa (12/9).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan ahli untuk tersangka Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara.
"Untuk berkas perkara tersangka INGA, total 90 saksi dan enam orang ahli yang telah diperiksa, serta alat bukti surat dan barang bukti lainnya," kata Agus Eka Sabana Putra.
Baca Juga:
Kasipenkum Kejati Bali menampik tudingan penyidik terkesan lamban mengusut korupsi dana SPI Unud setelah penetapan tersangka dan menang praperadilan di PN Denpasar 2 Mei 2023 silam.
Agus Eka Sabana Putra mengatakan penyidik fokus melanjutkan penyidikan dan merampungkan berkas perkara agar para tersangka segera diadili.
Audit eksternal dugaan korupsi Dana SPI Unud yang melibatkan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara kelar, kapan diadili?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News