Audit Korupsi Dana SPI Unud Kelar, Kapan Rektor Profesor Antara Diadili?
Selain Profesor Nyoman Gede Antara, Kejati menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sasta dan Made Yusnantara.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tetap bekerja merampungkan penyidikan perkara SPI ini dengan serius," tutur Agus Eka Sabana Putra.
Agus Eka Sabana Putra mengatakan Kejati Bali akan segera menyampaikan hasil perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Termasuk penemuan baru dalam kasus tersebut, serta kemungkinan menetapkan tersangka baru kasus korupsi dana SPI.
Dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada 2018 sampai 2022 mencuat ke publik awal tahun 2023.
Fakta tersebut terungkap setelah Kejati Bali melakukan penyelidikan hingga menetapkan empat tersangka, termasuk Rektor Unud Profesor Antara pada 8 Maret 2023.
Perbuatan Rektor Unud diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar dan Rp 3,9 miliar serta merugikan perekonomian negara sekitar Rp 334,5 miliar. (lia/JPNN)
Audit eksternal dugaan korupsi Dana SPI Unud yang melibatkan Rektor Unud Profesor Nyoman Gede Antara kelar, kapan diadili?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News