Hukuman Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Disorot, JPU Tuntut 15 Tahun, Hakim Vonis Sebegini

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.
JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa R. Agung Sumarsetiono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23.8 miliar.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Sebelumnya, JPU I Wayan Genip dan kawan-kawan dalam surat dakwaan menyatakan terdakwa Raden Agung bersama-sama dengan saksi Made Ardikosa Satrya Wibawa antara 2018 sampai dengan 2020 membuat pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sebenarnya (fiktif).
Terdakwa membuat seolah-olah CV Nusada Karya, CV Prasada Utama, CV Berlya Jaya dan CV Mitra Abadi Teknik telah mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut.
Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakannya.
Terdakwa juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga dinilai dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 18.354.209.094. (lia/JPNN)
Hukuman Eks Kepala UPTD PUPRKim Bali Raden Agung Sumarsetiono disorot, JPU tuntut 15 tahun pada sidang sebelumnya, tetapi hakim hanya vonis sebegini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News