Polresta Denpasar Panen Tangkapan Tersangka Narkoba, BB Bejibun, 2 Residivis

bali.jpnn.com, DENPASAR - Peredaran narkoba di ibu kota Provinsi Bali, Kota Denpasar, seperti tak ada habisnya.
Dalam rentang waktu 1 – 20 April 2025, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil membongkar 18 kasus peredaran narkoba melibatkan 20 orang tersangka, dengan perincian 19 laki-laki dan seorang perempuan.
“Dari 20 orang tersangka yang diamankan, 14 di antaranya pengedar, enam lainnya sebagai pemakai,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez, Senin (21/4).
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka.
Perinciannya, 1.207,53 gram sabu-sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi dan 34,64 tembakau sintetis.
Dari 20 tersangka, dua di antaranya adalah residivis.
Selain Daniel Novpamilih alias DN, ada Magenta Mangari alias MM, residivis kasus narkotika pada 2021 dan 2022.
Daniel Novpamilih diamankan dengan barang bukti 993,27 gram sabu-sabu, sementara Magenta Mangari mencapai 28,38 gram sabu-sabu.
Polresta Denpasar berhasil membongkar 18 kasus peredaran narkoba melibatkan 20 orang tersangka, perincian 19 laki-laki dan seorang perempuan pada 1 - 20 April.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News