Polresta Denpasar Panen Tangkapan Tersangka Narkoba, BB Bejibun, 2 Residivis

Delapan tersangka lain dengan barang bukti bejibun antara lain Muhammad Bagus Pamungkas alias MBP dengan barang bukti 596,05 gram ganja dan sabu-sabu sebanyak 3,2 gram.
Kemudian Gede Ari Ramanda Putra alias GARP dengan barang bukti 83,96 sabu-sabu dan 15 butir ekstasi dan AA Putu Sustika alias APS dengan barang bukti 36,7 gram sabu-sabu.
Lalu Gilang Multi Prayoga alias GMP dengan 11,15 gram sabu-sabu, Muhsinin dengan 10,7 gram sabu-sabu dan Dewa Made Wijaya Kusuma alias DMWK dengan 7,56 gram sabu-sabu.
Dua tersangka lainnya adalah Hamam Januarsyah alias HJ dengan 3,94 gram sabu-sabu dan Rizal Affidin alias RA dengan 3,64 gram sabu-sabu.
Menurut AKP Rizky Fernandez, ada dua modus yang dilakukan tersangka.
Selain mengambil barang yang diletakkan di satu tempat, kata AKP Rizky Fernandez, pelaku menyembunyikan narkotika itu ke dalam cor semen.
“Penangkapan tersangka dan barang bukti berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10 ribu jiwa,” ucap AKP Rizky Fernandez.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lia/JPNN)
Polresta Denpasar berhasil membongkar 18 kasus peredaran narkoba melibatkan 20 orang tersangka, perincian 19 laki-laki dan seorang perempuan pada 1 - 20 April.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News