Vonis Miring Bule Australia Penyelundup Ganja, Jaksa Tuntut 6,5 Tahun, Hakim Vonis 9 Bulan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim PN Denpasar bikin heboh.
Kehebohan dipicu putusan majelis hakim PN Denpasar terhadap seorang bule Australia, terdakwa kasus penyelundupan dan kepemilikan ganja, Todd Raymond Bradshaw, 40.
Dalam sidang putusan kemarin (24/8), Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa atas kasus penyelundupan 10,50 gram neto ganja.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa hukuman 6,5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membawa sediaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,50 gram neto.
Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw selama sembilan bulan," kata Hakim Hari Supriyatno.
Yang menarik, sidang digelar secara online, tidak tatap muka seperti sidang yang lain.
Hari Supriyanto punya dasar menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada bule Australia itu.
Bikin heboh vonis miring bule Australia penyelundup ganja di PN Denpasar, Jaksa tuntut terdakwa 6,5 tahun, tetapi hakim hanya vonis 9 bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News