Jaksa Kejati Bali Banding Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng, Alasannya Makjleb

Kamis, 26 Januari 2023 – 05:55 WIB
Jaksa Kejati Bali Banding Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng, Alasannya Makjleb - JPNN.com Bali
Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa.

Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. 

Keputusan banding terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar diungkap Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

"Iya betul. Kamis, Minggu lalu pernyataan banding sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata A Luga Harlianto.

Namun, terkait alasan banding belum bisa disampaikan lantaran akan disampaikan saat penyampaian memori banding.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, akan disampaikan dalam memori banding, sementara pernyataan banding dahulu yang diajukan,” ujar A Luga Harlianto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa Gede Rhadea Prana, anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Senin (16/1/2023). 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Gede Rhadea dengan penjara selama tujuh tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali memutuskan banding atas vonis anak mantan Sekda Buleleng, terdakwa Dewa Gede Radhea, alasannya makjleb
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News