Jaksa Kejati Bali Banding Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng, Alasannya Makjleb

Kamis, 26 Januari 2023 – 05:55 WIB
Jaksa Kejati Bali Banding Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng, Alasannya Makjleb - JPNN.com Bali
Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Hakim Ketua Heriyanti, serta Hakim Anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU.

Majelis Hakim membebaskan terdakwa Gede Rhadea dari tuntutan jaksa terkait tindak pidana korupsi, tetapi menjatuhkan hukuman lantaran terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tercantum dalam dakwaan subsider kedua JPU yang dikenakan terhadap terdakwa Gede Rhadea.

Hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp 750 juta dari jumlah Rp 4,87 miliar yang dituntut JPU sebagai uang ganti kerugian subsider empat bulan.

Penetapan Radhea sebagai terdakwa merupakan pengembangan dari kasus ayahnya, mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka.

Dewa Puspaka terbukti terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng, di antaranya proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG di Celukan Bawang dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng, Bali.

Penyidik Kejari Buleleng menemukan bukti-bukti keterlibatan Gede Radhea dalam perkara tersebut seperti penerimaan secara langsung maupun melalui transfer ke rekening Radhea terkait pengurusan izin pembangunan Terminal LNG dan penyewaan lahan di Desa Adat Yeh Sanih. 

Mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka sendiri telah divonis bersalah selama delapan tahun penjara karena terlibat gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng, Bali. (lia/JPNN)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali memutuskan banding atas vonis anak mantan Sekda Buleleng, terdakwa Dewa Gede Radhea, alasannya makjleb

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News