Vonis Miring Bule Australia Penyelundup Ganja, Jaksa Tuntut 6,5 Tahun, Hakim Vonis 9 Bulan
Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan kepada terdakwa Todd Raymond Bradshaw adalah penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini berbeda dengan JPU yang menuntut terdakwa karena melanggar Pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan unsur pidana mengimpor atau mengekspor narkotika.
Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan pidana minimum khusus Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun.
Namun, mempertimbangkan fakta persidangan dan aspek moral serta keadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah atau lebih rendah dari pidana minimum tersebut.
Menariknya lagi, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda, mengacu pada ketentuan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mendasarkan putusannya pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2198 K/PID.SUS/2015 tanggal 27 November 2015.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Bikin heboh vonis miring bule Australia penyelundup ganja di PN Denpasar, Jaksa tuntut terdakwa 6,5 tahun, tetapi hakim hanya vonis 9 bulan penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News