Diki Candra Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Menghabisi Teman Indekos, ternyata

Selasa, 16 Juli 2024 – 21:45 WIB
Diki Candra Divonis 4 Tahun Penjara Setelah Gagal Menghabisi Teman Indekos, ternyata - JPNN.com Bali
Terdakwa Diki Candra (27) memakai rompi tahanan seusai menerima putusan empat tahun penjara kasus percobaan pembunuhan terhadap teman sekamarnya Nikolas Lelan di PN Denpasar, Bali, Selasa (16/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Selama tinggal bersama, terdakwa sering merasa kesal, karena korban disebut tidak pernah mau mengeluarkan uang untuk membeli lauk pauk.

Korban hanya mau mengeluarkan uang hanya untuk membeli beras.

Selama itu pula, terdakwa Diki terus memasak nasi ataupun membeli lauk, karena korban tak pernah mau ikut.

Terdakwa mengaku saat seusai makan, terdakwa mencuci piring, sedangkan korban tidak membantunya bersih-bersih.

Akibat kemarahan yang terus dipendam, terdakwa Diki memiliki niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Pada Kamis 28 Maret 2024 pukul 04.15 WITA, terdakwa mulai melancarkan aksinya ketika korban sedang terlelap tidur dalam posisi terlentang.

Terdakwa menikam korban menggunakan gunting.

Korban pun berteriak hingga didengar oleh tetangga.

Diki Candra diganjar hukuman empat tahun penjara terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap teman sekamarnya Nikolas Lelan pada Kamis 28 Maret 2024 lalu
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News