JPU Kejati Bali Banding Vonis 7 Tahun Mantan Ketua LPD Ungasan, Ungkap Fakta Ini

Selasa, 31 Januari 2023 – 11:22 WIB
JPU Kejati Bali Banding Vonis 7 Tahun Mantan Ketua LPD Ungasan, Ungkap Fakta Ini - JPNN.com Bali
Terdakwa Ngurah Sumaryana mengenakan rompi tahanan setelah menjalani sidang putusan perkara korupsi dana Lembaga Pengkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/1) lalu. JPU Kejati Bali memutuskan banding atas vonis terhadap terdakwa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memutuskan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana.

Kamis 19 Januari 2023, hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Kony Hartanto menjatuhkan vonis selama tujuh tahun penjara kepada terdakwa Ngurah Sumaryana.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan primer JPU yang menuntut terdakwa dipenjara selama 14 tahun sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan JPU telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali.

"Iya, Kejati Bali menyatakan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim," kata A Luga Harlianto.

Namun, Kasipenkum A Luga Harlianto mengaku belum mendapat keterangan terkait alasan JPU mengajukan banding atas vonis terdakwa Ngurah Sumaryana.

Menurut Luga Harlianto, kewenangan memberikan keterangan ada pada JPU yang akan disampaikan pada saat persidangan banding nanti.

"Untuk menyatakan banding nanti di memori banding akan disampaikan karena baru pengajuan pernyataan banding," ujar Luga Harlianto. 

JPU Kejati Bali memutuskan banding atas vonis 7 tahun terhadap mantan Ketua LPD Ungasan Ngurah Sumaryana, ungkap fakta ini
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News