Polda Bali Bongkar Alur Korupsi LPD Ungasan, Ulah Ngurah S Bikin Emosi

Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:56 WIB
Polda Bali Bongkar Alur Korupsi LPD Ungasan, Ulah Ngurah S Bikin Emosi - JPNN.com Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fachri Hamzah/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali hampir merampungkan penyidikan kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

Dalam kasus ini penyidik Polda Bali menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan 2013 – 2017 berinisial Ngurah S, 63, sebagai tersangka.

Penyidik juga membongkar alur dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Ungasan.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, modus operandi yang dipakai tersangka adalah dengan mengeluarkan kredit kepada nasabah yang nilainya besar.

Agar tidak melampaui batas maksimum pemberian kredit (BMPK), tersangka Ngurah S memecah pinjaman tersebut ke beberapa nama nasabah.

"Nama nasabah yang digunakan sebagai peminjam adalah nama-nama keluarga atau famili peminjam.

Nasabah yang diberikan pinjaman bukan merupakan warga Desa Adat Ungasan," kata Kombes Stefanus Satake Bayu.

Tersangka Ngurah S juga melaporkan pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi atau pemberian aset di Desa Adat Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali membongkar alur korupsi LPD Ungasan, ulah tersangka Ngurah S bikin emosi
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News