Polda Bali Tahan Eks Ketua LPD Ungasan, Lihat yang Ditunjukkan Kombes Satake
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali membongkar kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam kasus ini Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan 2013 – 2017 berinisial Ngurah S, 63, sebagai tersangka.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan.
Penyidik saat ini tengah merampungkan berkas penyidikan untuk segera dilakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Rabu (10/8).
Menurut Kombes Satake, polisi menyelamatkan aset negara berupa sertifikat hak milik sebanyak 42 sertifikat, dengan nilai kurang lebih Rp 23 miliar.
Polisi juga menyita tiga surat tanah senilai Rp 23 miliar serta uang sebanyak Rp 80 juta dari tangan tersangka Ngurah S.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan bahwa penyitaan barang bukti aset tanah berkaitan dengan perbuatan tersangka.
"Semua atas nama LPD, seluruhnya ya.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menahan eks Ketua LPD Ungasan Ngurah S setelah menemukan cukup bukti, lihat yang ditunjukkan Kombes Satake
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News