Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, Apa Saja?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tersangka kasus korupsi Ngurah Sumaryana mulai menjalani pemeriksaan akibat prebuatannya di akhir tahun lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mencecar tersangka kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LDP) Ungasan, Bali, ini dengan 40 pertanyaan.
“Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WITA selama hampir enam jam, dan oleh penyidik diperiksa ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (11/1).
Ia mengatakan tersangka yang juga mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ini diduga melakukan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Selain itu, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan sehingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp 4,5 miliar.
Terhadap tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara tersebut.
"Iya belum (penahanan, red), saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara maraton. Selain itu, untuk pemanggilan selanjutnya masih belum, dan perlu pembahasan dengan tim (penyidik, red) seperti kekurangan-kekurangan yang ada untuk merampungkan berkas," katanya.
Berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, seperti Prajuru LPD Desa Adat Ungasan, Ngurah Sumaryana ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada 24 Desember 2021.
Tersangka kasus korupsi di LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, apa saja?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News