Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, Apa Saja?
Rabu, 12 Januari 2022 – 09:12 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9. (antara/ket/JPNN)
Tersangka kasus korupsi di LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, apa saja?
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News