Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, Apa Saja?

Rabu, 12 Januari 2022 – 09:12 WIB
Tersangka Korupsi LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, Apa Saja? - JPNN.com Bali
Ilustrasi - Markas Polda Bali. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9. (antara/ket/JPNN)

Tersangka kasus korupsi di LPD Ungasan Dicecar 40 Pertanyaan, apa saja?

Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News