Polda Bali Tunda Tahan Tersangka Korupsi LPD Ungasan, Ini yang Diincar Penyidik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidikan kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan masih terus bergulir di Polda Bali.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kembali memeriksa tersangka Ngurah Sumaryana kemarin.
Pemeriksaan berlangsung hingga 8 jam lebih.
Mulai pukul 10.00 hingga 17.45 WITA.
Penyidik menyodorkan 40 pertanyaan kepada mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan ini.
“Ada 40 pertanyaan seputar tata kelola keuangan LPD yang ditanyakan penyidik,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati.
Penyidik Polda Bali masih menyelidiki dugaan penyimpangan kebijakan dalam pemberian kredit di LPD Desa Adat Ungasan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 28 miliar.
“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan penggunaan keuangan sehingga merugikan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp 4,5 miliar,” kata AKBP Ida Putu Wedanajati.
Polda Bali menunda sementara waktu menahan tersangka korupsi LPD Desa Adat Ungasan. Penyidik Polda Bali masih mengincar sejumlah bukti korupsi tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News