Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Ped Nusa Penida Dijebloskan ke Penjara
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Penyidik Kejari Klungkung akhirnya menahan dua tersangka korupsi dana LPD Desa Ped, Nusa Penida berinisial IMS dan IGS.
Keduanya dijebloskan ke penjara setelah diperiksa penyidik kurang lebih 3 jam, tepatnya sejak pemeriksaan pukul 12.00.
Keduanya masuk penjara dengan menggunakan rompi tahanan setelah surat perintah penahanan turun dari Kajari Klungkung Shirley Manutede.
“Penyidik menahan kedua tersangka di Polsek Kota Klungkung,” ujar Kasiintel Kejari Klungkung W. Erfandy Kurnia Rachman dilansir dari Baliexpress.id.
Menurut Erfandy, keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Selain itu untuk mempercepat proses penyidikan.
Baca Juga:
Pasalnya, dalam waktu dekat kasusnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Supaya berkas cepat rampung,” dalih Erfandy.
Dua tersangka korupsi dana LPD Desa Ped Nusa Penida akhirnya dijebloskan penyidik Pidsus Kejari Klungkung ke penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News