Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Ped Nusa Penida Dijebloskan ke Penjara
Erfandy mengatakan, pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan kali kedua kepada tersangka.
Pemeriksaan kemarin terkait hasil audit kerugian negara termasuk materi pokok lainnya.
Menurut Erfandy, terdapat adanya dugaan peristiwa pidana antara lain berupa laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai dengan bukti dukung.
Selain itu uang pesangon diberikan kepada pengurus LPD yang belum adanya pemutusan hubungan kerja atau masih aktif bekerja di LPD setempat.
Selain itu, penyidik juga menemukan selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan pada laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,4 miliar.
Kerugian negara itu berdasar hasil audit Inspektorat Daerah Klungkung.
Dari jumlah itu, sudah dikembalikan oleh tersangka sekitar Rp 450 juta.
Dua tersangka korupsi dana LPD Desa Ped Nusa Penida akhirnya dijebloskan penyidik Pidsus Kejari Klungkung ke penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News