Bendahara Jadi Tersangka, Ini Temuan Jaksa Klungkung saat Geledah BUMDes Kertha Jaya Besan
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Dugaan korupsi di BUMDes Kertha Jaya mulai diseriusi penyidik Kejari Klungkung.
Kemarin, penyidik Kejari yang dipimpin Kasipidsus Bintarno menggeledah Kantor Perbekal Besan dan BUMDes Kertha Jaya.
Yang diincar adalah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di BUMDes Kertha Jaya yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp 650 juta.
Dokumen yang diincar antara lain berkas keuangan, buku rekening BUMDes, dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara yang sedang disidik oleh penyidik.
“Dokumen yang kami cari berkaitan dengan penyalahgunaan dana pada BUMDes Kertha Jaya Desa Besan,” Kasiintel Kejari Klungkung W. Erfandy Kurnia Rachman dilansir dari Baliexpress.id.
Seperti diberitakan, dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 650 juta tersebut telah menyeret Bendahara BUMDes berinisial IKN sebagai tersangka.
IKN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipkor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Erfandy menjelaskan bahwa penyidikan terhadap penyalahgunaan dana BUMDes tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana di sana.
Bendahara BUMDes Kertha Jaya jadi tersangka korupsi. Dari hasil penggeledahan jaksa Klungkung ditemukan sejumlah dokumen pendukung korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News