Tersangka Korupsi Tanah Kejari Tabanan Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Lihat Tampangnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidikan berbulan-bulan yang dilakukan Kejati Bali mengungkap korupsi aset tanah negara di Kabupaten Tabanan akhirnya berakhir.
Kejati Bali akhirnya menerima pelimpahan enam tersangka beserta barang bukti terkait dengan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan.
Enam tersangka dilimpahkan ke Kejati Bali untuk segera diadili di PN Denpasar.
“Sambil menunggu jadwal sidang, keenam tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Senin (15/11).
Menurut Luga, berkas perkara tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah Kejari Tabanan dibagi menjadi dua berkas perkara.
Tersangka IWA, IYM, dan INS dalam satu berkas perkara.
Sedangkan tersangka IKG, PM, dan KD dalam satu berkas perkara tersendiri.
Luga Harlianto mengatakan, enam tersangka dibidik melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15.
Tersangka korupsi aset tanah negara milik kejaksaan agung yang ditempati Kejari Tabanan akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News