Tersangka Korupsi Tanah Kejari Tabanan Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Lihat Tampangnya
Mereka juga dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Menurut Luga, keenam tersangka telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal, serta indekos.
Akibat perbuatan tersangka, negara rugi sebesar Rp 14.394.600.000,00 berdasar penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Berkas sudah lengkap sejak 8 November 2021 lalu,” papar Luga Harlianto.
Berdasar Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. (antara/lia/JPNN)
Tersangka korupsi aset tanah negara milik kejaksaan agung yang ditempati Kejari Tabanan akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News