Tersangka Korupsi Tanah Kejari Tabanan Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Lihat Tampangnya

Senin, 15 November 2021 – 22:33 WIB
Tersangka Korupsi Tanah Kejari Tabanan Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Lihat Tampangnya - JPNN.com Bali
Beberapa tersangka korupsi aset tanah Kejakasaan keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi Bali menuju Lapas Kerobokan, Senin (15/11/2021). Foto: ANTARA/HO-Kejati Bali

Mereka juga dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Menurut Luga, keenam tersangka telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan dengan membangun warung, rumah tinggal, serta indekos.

Akibat perbuatan tersangka, negara rugi sebesar Rp 14.394.600.000,00 berdasar penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Berkas sudah lengkap sejak 8 November 2021 lalu,” papar Luga Harlianto.

Berdasar Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum lebih dari 90 barang bukti yang didominasi barang bukti dokumen. (antara/lia/JPNN)

Tersangka korupsi aset tanah negara milik kejaksaan agung yang ditempati Kejari Tabanan akhirnya dijebloskan ke Lapas Kerobokan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News