Kejati NTB Incar Dugaan Pungli Aset Pemprov di Gili Trawangan, Ini Temuan Penyidik
bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kejati NTB tengah mengincar dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pengelolan aset Pemprov yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Kasus dugaan pungli tersebut berkaitan dengan pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Luasnya mencapai 65 hektare.
Dalam persoalan tersebut, muncul dugaan sewa lahan secara masif dan ilegal.
"Tindak lanjutnya kini berada di bawah penanganan bidang intelijen," kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan.
Menurut Dedi Irawan, bidang intelijen tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
“Laporannya sekarang masuk dalam agenda puldata dan pulbaket," ujar Dedi Irawan.
Menurut informasi, dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam pengelolan aset Pemprov muncul sejak 1998 ketika PT GTI
Kejati NTB incar dugaan pungli aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diduga berlangsung secara masif dan ilegal dan terjadi bertahun-tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News