FINAL! Bang Zul: Biro Hukum Segera Kirim Surat Pemutusan Kontrak PT GTI
bali.jpnn.com, MATARAM - Pernyataan manajemen PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang belum menerima surat putus kontrak pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan,
mendapat reaksi Gubernur Zulkieflimansyah.
Menurut perwakilan PT GTI Burhanuddin, secara hukum formal pemutusan kerjasama tidak kuat lantaran belum ada bukti dokumen.
"Sesegera mungkin akan dikirim ke PT GTI, suratnya sedang disiapkan di Biro Hukum," ujar Gubernur Zulkieflimansyah.
Menurut Bang Zul – sapaan akrabnya, sikap Pemprov NTB sudah final.
Artinya, pemutusan kontrak adalah solusi terakhir dan tidak akan ada perubahan sikap lagi.
"Sudah final putus kontrak, dan nggak ada perubahan sikap," tegasnya,
Disinggung soal pola kerja sama yang akan dilakukan nantinya antara pemda dan masyarakat, Bang Zul menyerahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
Gubernur Zulkieflimansyah memastikan Biro Hukum Pemprov NTB akan mengirimkan berkas pemutusan kerjasama dengan PT GTI secepatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News