PT GTI Klaim Belum Terima Surat Putus Kontrak, Burhanudin: Mana Legal Formalnya

Selasa, 07 September 2021 – 19:32 WIB
PT GTI Klaim Belum Terima Surat Putus Kontrak, Burhanudin: Mana Legal Formalnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi objek wisata di Gili Trawangan. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

bali.jpnn.com, MATARAM - Keputusan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Gubernur Zulkieflimansyah memutus kerjasama kontrak dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI), rupanya, baru sebatas lisan.

Perwakilan PT GTI Burhanuddin mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat putus kontrak pengelolaan aset lahan seluas 65 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan

“Sampai saat ini surat resmi belum kami terima,” ujar Burhanuddin.

Dengan demikian, mewakili PT GTI dirinya belum bisa mengeluarkan pernyataan sikap atas keputusan Pemprov NTB.

Menurut Burhanuddin, PT GTI dengan Pemprov NTB menjalin kerja sama berdasar kontrak resmi.

Karena itu, jika ada pemutusan kontrak kerjasama, semestinya harus disertai dengan dokumen legal formalnya.

Karena surat itu nanti yang jadi dasar bagi manajemen untuk menentukan sikap.

Untuk diketahui, Juni lalu, Pemprov NTB dan PT GTI melalui perantara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati NTB menyepakati sembilan pokok addendum.

Perwakilan manajemen PT GTI klaim belum terima surat putus kontrak kerjasama dari Pemprov NTB. Karena itu, PT GTI belum bisa bersikap.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News