PT GTI Klaim Belum Terima Surat Putus Kontrak, Burhanudin: Mana Legal Formalnya
Selasa, 07 September 2021 – 19:32 WIB
Pokok addendum ini antara lain, perubahan bentuk kerja sama, maksud kerja sama, tujuan kerja sama, jangka waktu, masa transisi, penerimaan daerah, hasil kerja sama, dan waktu berakhirnya kerja sama.
Pemprov NTB kemudian merancang draf addendum kontrak kerja sama pemanfaatan.
Isinya antara lain masyarakat dan pengusaha yang telah ada mendapat bagian pengelolaan seluas 60 hektare.
Sisanya seluas 5 hektare ditawarkan kepada PT GTI.
Apabila PT GTI menolak, Pemprov NTB memutus kontrak produksi yang telah ditandatangani pada 1995 lalu. (antara/lia/JPNN)
Perwakilan manajemen PT GTI klaim belum terima surat putus kontrak kerjasama dari Pemprov NTB. Karena itu, PT GTI belum bisa bersikap.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News