PT GTI Klaim Belum Terima Surat Putus Kontrak, Burhanudin: Mana Legal Formalnya

Selasa, 07 September 2021 – 19:32 WIB
PT GTI Klaim Belum Terima Surat Putus Kontrak, Burhanudin: Mana Legal Formalnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi objek wisata di Gili Trawangan. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

Pokok addendum ini antara lain, perubahan bentuk kerja sama, maksud kerja sama, tujuan kerja sama, jangka waktu, masa transisi, penerimaan daerah, hasil kerja sama, dan waktu berakhirnya kerja sama.

Pemprov NTB kemudian merancang draf addendum kontrak kerja sama pemanfaatan.

Isinya antara lain masyarakat dan pengusaha yang telah ada mendapat bagian pengelolaan seluas 60 hektare.

Sisanya seluas 5 hektare ditawarkan kepada PT GTI.

Apabila PT GTI menolak, Pemprov NTB memutus kontrak produksi yang telah ditandatangani pada 1995 lalu. (antara/lia/JPNN)

Perwakilan manajemen PT GTI klaim belum terima surat putus kontrak kerjasama dari Pemprov NTB. Karena itu, PT GTI belum bisa bersikap.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News