Kian Mudah, Tak Lagi Pakai Tes PCR, ke NTB Naik Pesawat Cukup Berbekal Rapid Antigen
bali.jpnn.com, MATARAM - Syarat perjalanan penumpang pesawat ke Bandara Internasional Lombok (BIL), Nusa Tenggara Barat (NTB) kini semakin mudah.
Penumpang cukup mengantongi surat keterangan rapid test antigen 1 x 24 jam dengan hasil negatif untuk datang ke NTB plus sertifikat vaksin dosis kedua.
Tidak lagi melampirkan hasil negatif Tes PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Kebijakan terbaru ini berlaku 2 September,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I BIL, Nugroho Jati, dilansir dari Radarlombok.co.id.
Kebijakan ini merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur NTB No: 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.
Nugroho Jati menegaskan bahwa ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB.
Sedang untuk keberangkatan dan dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor: 180/11/KUM/Tahun 2021 tersebut,” kata Nugroho Jati lagi.
Syarat perjalanan ke Lombok melalui udara kian mudah. Penumpang tak lagi pakai tes PCR, tapi cukup dengan rapid antigen untuk bepergian ke Provinsi NTB
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News