Berikut 6 Aturan Terbaru Keluar Masuk Pulau Bali, Wajib Vaksin Booster

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
SE yang diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku pada 17 Juli 2022 di seluruh Indonesia, tidak terkecuali keluar masuk Pulau Bali.
SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan empat SE, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak tiga SE, yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE tersebut, yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut aturan terbaru syarat perjalanan bagi PPDN:
Pertama, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Berikut 6 aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Pulau Bali, wajib vaksin booster
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News