Berikut 6 Aturan Terbaru Keluar Masuk Pulau Bali, Wajib Vaksin Booster

Kedua, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.
Ketiga, delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita Irawati.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. (antara/lia/jpnn)
Berikut 6 aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Pulau Bali, wajib vaksin booster
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News