Berikut 6 Aturan Terbaru Keluar Masuk Pulau Bali, Wajib Vaksin Booster

Senin, 11 Juli 2022 – 09:26 WIB
Berikut 6 Aturan Terbaru Keluar Masuk Pulau Bali, Wajib Vaksin Booster - JPNN.com Bali
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara roda dua di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Foto: ANTARA/HO-Kodim 1617/Jembrana

Namun, yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Adita Irawati, aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

“Aturan ini juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujar Adita Irawati.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, di antaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui beberapa pintu masuk (entry point) di antaranya:

Pertama, 16 Bandara Internasional, yakni Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau.

Kemudian Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara dan Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Selanjutnya Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji) dan Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji).

Kemudian Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji) dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

Berikut 6 aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Pulau Bali, wajib vaksin booster
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News