Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat
![Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/13/pos-penyekatan-larangan-mudik-2021-ilustrasi-foto-ricardo-62.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Satgas Covid-19 Nasional segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik hari raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Vaksin booster dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama mudik.
Pemerintah tampaknya tidak ingin momen mudik menjadi sumber penularan baru Covid-19.
Berikut lima syarat bagi pelaku perjalanan yang berencana melakukan mudik Idulfitri 2022.
Pertama
Kasatgas Covid-19 Nasional Letjen TNI Suharyanto menegaskan para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga tidak perlu melakukan testing.
Kedua
Pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
Satgas Covid-19 Nasional merilis 5 syarat bagi para pelaku perjalanan yang berniat mudik Idulfitri 2022, ketat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News