Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat

Jumat, 01 April 2022 – 15:16 WIB
Ini 5 Syarat Pelaku Perjalanan Mudik Idulfitri 2022, Ketat - JPNN.com Bali
Pos penyekatan mudik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

 

Ketiga

Para pemudik Idulfitri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.

 

Keempat

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

 “Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, tetapi harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Letjen TNI Suharyanto.

 

Kelima

Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, tetapi harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.

Satgas Covid-19 Nasional merilis 5 syarat bagi para pelaku perjalanan yang berniat mudik Idulfitri 2022, ketat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News