Ini 3 Syarat yang Wajib Diketahui PPLN Khusus di Pintu Masuk Bali, Batam dan Bintan, Penting
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah resmi menetapkan Bali, Batam dan Bintan sebagai pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) khusus yang datang dari sejumlah negara.
PPLN Khusus Bali dapat memasuki kawasan Bali melalui pintu masuk Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Tanjung Benoa di Denpasar.
PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat memasuki kawasan Batam melalui Bandara Internasional Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau, atau Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.
PPLN Khusus Batam dan Bintan dapat juga memasuki kawasan Bintan melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Pelabuhan Bintan, Kepulauan Riau atau Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Namun, sebelum masuk Indonesia melalui tiga pintu masuk itu, para PPLN khusus wajib membaca dengan Surat Edaran Nomor. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto, per 8 Maret 2022.
Berikut tiga hal yang wajib dipatuhi dan diketahui PPLN khusus yang masuk melalui Bali, Batam dan Bintan:
Pertama, PPLN khusus yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, PPLN wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Ada 3 syarat yang wajib diketahui dan dipatuhi PPLN khusus saat masuk Indonesia di pintu masuk Bali, Batam dan Bintan, Penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News