Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik
bali.jpnn.com, JAKATA - Satgas Covid-19 kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) pada masa pandemi.
Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto mulai berlaku pada 23 Maret 2022.
Dengan terbitnya SE tersebut, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPLN khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:
Berikut aturan baru masuk Bali berdasar SE Nomor 15 Tahun 2022:
1. Unduh Aplikasi PeduliLindungi
PPLN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
2. Vaksinasi PPLN
WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Ini 5 syarat baru masuk Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia bagi PPLN versi Satgas Covid-19, mohon catat baik-baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News