Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik
![Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/10/kedatangan-kontigen-atlet-yang-akan-berlaga-pada-indonesia-b-rmki.jpg)
Jika PPLN yang dinyatakan positif RT-PCR saat kedatangan wajib melakukan isolasi di rumah/hotel/fasilitas isolasi terpusat apabila tanpa gejala atau gejala ringan.
Namun, apabila memiliki gejala sedang-berat/komorbid maka harus isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19.
"Biaya isolasi bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah," bunyi SE tersebut.
Surat edaran itu mengatur tentang PPLN boleh masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
Untuk PPLN melalui pelabuhan laut, yakni Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dab Nunukan (Kalimantan Utara).
Sementara melalui pos lintas batas negara, yakni Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT). (antara/lia/jpnn)
Ini 5 syarat baru masuk Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia bagi PPLN versi Satgas Covid-19, mohon catat baik-baik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News