Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik
![Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/10/kedatangan-kontigen-atlet-yang-akan-berlaga-pada-indonesia-b-rmki.jpg)
Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.
5. Asuransi Kesehatan
Kemudian WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.
Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi dan diskofeksi bagasi dan penjemputan ke hotel/tempat tinggal.
Mereka wajib menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.
Bagi yang sudah negatif, tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam.
Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga boleh melanjutkan perjalanan.
Bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Ini 5 syarat baru masuk Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia bagi PPLN versi Satgas Covid-19, mohon catat baik-baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News