Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik

Kamis, 24 Maret 2022 – 11:17 WIB
Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik - JPNN.com Bali
Ilustrasi Kedatangan kontigen atlet yang akan berlaga pada Indonesia Badminton Festival 2021 di Bandara Ngurah Rai Bali pada Rabu (10/11) dini hari. Foto: ANTARA/HO-Humas Bandara Ngurah Rai

Bagi PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran pemesanan tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

5. Asuransi Kesehatan

Kemudian WNA PPLN melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evaluasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara.

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Setelah pengambilan sampel RT-PCR, PPLN melanjutkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan bea cukai, pengambilan bagasi dan diskofeksi bagasi dan penjemputan ke hotel/tempat tinggal.

Mereka wajib menunggu hasil RT-PCR, dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat tinggal sebelum hasil negatif RT-PCR keluar.

Bagi yang sudah negatif, tetapi belum mendapatkan vaksinasi atau baru dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diwajibkan melakukan karantina 5x24 jam.

Sementara yang sudah mendapat vaksin kedua atau ketiga boleh melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga belum mendapatkan vaksinasi, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Ini 5 syarat baru masuk Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia bagi PPLN versi Satgas Covid-19, mohon catat baik-baik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News