Ini 5 Syarat Baru Masuk Bali Bagi PPLN Versi Satgas Covid-19, Mohon Catat Baik-baik

Ketentuan vaksinasi WNA PPLN:
a. Berusia 6-17 tahun
b. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
c. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
d. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/luar negeri wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan, dan kartu sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Karantina
WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
4. Tes PCR
PPLN wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta E-HAC.
Ini 5 syarat baru masuk Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia bagi PPLN versi Satgas Covid-19, mohon catat baik-baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News