Kian Mudah, Tak Lagi Pakai Tes PCR, ke NTB Naik Pesawat Cukup Berbekal Rapid Antigen

Kabar baik lainnya, PT Angkasa Pura I BIL ikut menurunkan tarif ayanan pemeriksaan rapid test antigen menjadi Rp109 ribu.
Tarif baru ini menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) pada 1 September 2021.
Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp 525 ribu.
Kebijakan baru ini disambut positif otoritas Bandara Internasional Lombok.
“Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara. Sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” pungkasnya. (RL/met/JPNN)
Syarat perjalanan ke Lombok melalui udara kian mudah. Penumpang tak lagi pakai tes PCR, tapi cukup dengan rapid antigen untuk bepergian ke Provinsi NTB
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News