Stop Hasil Test Antigen, Ini Syarat Perjalanan ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

Kamis, 12 Agustus 2021 – 09:41 WIB
Stop Hasil Test Antigen, Ini Syarat Perjalanan ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai - JPNN.com Bali
Penumpang pesawat sedang mengurus registrasi rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai. Mulai 10 Agustus, otoritas bandara menghentikan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (dok. Baliexpress.id)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Melonjaknya kasus positif dan aktif covid-19 memaksa otoritas Bandara Ngurah Rai memberlakukan peraturan baru.

Mulai tanggal 10 Agustus 2021 selama pemberlakuan PPKM Level 3- 4, otoritas Bandara Ngurah Rai menghentikan penggunaan hasil test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Tetapi, pengecualian terhadap pelaku perjalanan yang menggunakan dokumen kesehatan diluar ketentuan tetap dimungkinkan.

“Terutama yang bersifat urgent dan harus mendapat persetujuan Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Bali,” ujar Stakeholder Relation Manager, Bandara Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, dikutip dari Baliexpress.id.

Taufan Yudhistira menambahkan, calon penumpang diharapkan sudah memiliki bukti sudah divaksin dan melakukan Tes PCR sebelum membeli tiket.

Karena, dalam InMenDaGri, Bali masuk PPKM Level 4. Jadi persyaratan perjalanan masih PCR dan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Dengan tambahan bahwa usia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," katanya.

Dengan kebijakan baru ini, untuk penumpang yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR, sementara dibatasi.

Mulai tanggal 10 Agustus 2021 selama pemberlakuan PPKM Level 3- 4, otoritas Bandara Ngurah Rai menghentikan penggunaan hasil test antigen bagi PPDN
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News