Stop Hasil Test Antigen, Ini Syarat Perjalanan ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

Itu artinya, pelayanan tes PCR di Bandara Ngurah Rai bagi penumpang dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR juga dihentikan.
Sebagai catatan, bagi PPDN yang hendak ke Bali wajib menunjukkan bukti surat keterangan test PCR 2 X 24 jam dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Ke depan juga akan dibuatkan SOP khusus Penanganan Pelaku Perjalanan di Bandara Ngurah Rai yang terdeteksi positif Covid-19 baik yang datang maupun pelaku perjalanan yang berangkat.
“Akan dikoordinasikan lebih lanjut penempatan personel Satgas Covid Provinsi Bali dan kendaraan ambulance untuk tindak lanjut pengawasan dan pengendalian di Bandara Ngurah Rai,” pungkasnya. (bx/ika/ras/man/JPR)
Mulai tanggal 10 Agustus 2021 selama pemberlakuan PPKM Level 3- 4, otoritas Bandara Ngurah Rai menghentikan penggunaan hasil test antigen bagi PPDN
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News