Selain Proyek Bandara Bali Utara, Eks Sekda Buleleng Terjerat Gratifikasi Terminal LNG

Jumat, 23 Juli 2021 – 15:39 WIB
Selain Proyek Bandara Bali Utara, Eks Sekda Buleleng Terjerat Gratifikasi Terminal LNG - JPNN.com Bali
Wakajati Bali Wisnu Hutama saat memaparkan penetapan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka kasus gratifikasi Bandara Bali Utara dan Terminal LNG di Kejati Bali, Kamis (23/7) kemarin. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - – Satu per satu kasus hukum melilit eks Sekda Buleleng DKP alias Dewa Ketut Puspaka. Bersamaan dengan kasus gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Dewa Puspaka kesandung kasus pembangunan Terminal LNG.

Kepada awak media di Kejati Bali, Kamis (23/7) kemarin, Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu, mengatakan, DKP menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di Desa Yeh Sanih, Buleleng yang dilakukan sebuah perusahaan LNG.

Disebut-sebut, DKP menerima gratifikasi selama empat tahun terakhir, mulai 2015-2019. Saat ditanya media siapa pemberi suap DKP, Wisnu Hutama enggan menyebutkannya.

Dia hanya memastikan penyidik akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain.

Wisnu Hutama mengklaim, pengumpulan barang bukti sudah dilakukan penyidik sejak Januari lalu.

“Untuk perkembangan selanjutnya kami informasikan nanti, terutama pemberkasan kasus ini pasti akan kami sampaikan. Silakan saja dimonitor dan dipantau, kami terbuka. Aspidus nanti yang akan menyampaikan,” kata Wakajati Bali ini.

Hal senada dilontarkan Asistel Kejati Bali Zuhandi. “Tersangkanya baru satu. Untuk perkembangan berikutnya terkait keterangan para saksi, silakan diikuti nanti,” kata Zuhandi.

Menurut mantan Kajari Bantul ini, ada dua surat perintah penyidikan terhadap Dewa Ketut Puspaka. Surat perintah penyidikan berkaitan sewa rumah dinas dan penyidikan gratifikasi. 

Selain kasus gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara, Dewa Puspaka kesandung kasus pembangunan Terminal LNG.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News