Main-main Izin Bandara Bali Utara, Eks Sekda Buleleng Resmi Tersangka

Jumat, 23 Juli 2021 – 15:18 WIB
Main-main Izin Bandara Bali Utara, Eks Sekda Buleleng Resmi Tersangka  - JPNN.com Bali
Wakajati Bali Wisnu Hutama saat memaparkan penetapan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka kasus gratifikasi Bandara Bali Utara, Kamis (23/7) kemarin. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - – Eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka alias DKP resmi menyandang status tersangka gratifikasi 16 Juli lalu.

Mantan pejabat teras Pemkab Buleleng tersebut diduga terlibat gratifikasi rencana pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018.

Menurut Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu, Dewa Puspaka dituding menerima gratifikasi dari beberapa orang dalam rangka percepatan pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara di pemerintah pusat.

“Penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019,” ujar Hutama Wisnu kepada awak media di Kejati Bali, Kamis (22/7).

Terkait kemungkinan ada penetapan tersangka lain, salah satunya si pemberi suap, Wakajati Bali ini mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang harus memiliki dua alat bukti.

“Sepanjang ada bukti dokumen dan fakta (sebagai tersangka), pasti kami akan tindaklanjuti. Jadi ikuti saja. Pokoknya yang ada cukup bukti kami tindaklanjuti,” katanya.

Sebelum kesandung kasus gratifikasi izin Bandara Bali Utara, eks Sekda Dewa Puspaka kesandung kasus rumah jabatan (rumjab).

Penyidik Pidsus Kejati Bali bahkan telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui perencanaan penganggaran sewa rumjab hingga pencairan anggaran sewa rumjab.

Mantan pejabat teras Pemkab Buleleng tersebut diduga terlibat gratifikasi rencana pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News