Kejati Bali Sebut Korupsi Aset di Tabanan Bisa Jadi Tunggakan, Sentil Audit BPKP
![Kejati Bali Sebut Korupsi Aset di Tabanan Bisa Jadi Tunggakan, Sentil Audit BPKP - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/05/ilustrasi-dokjpnncom-bt8rw-y7ql.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Jaksa penyidik Kejati Bali terus mengebut pemberkasan kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Jaksa penyidik dikejar waktu mengingat tiga bulan lagi tahun 2021 berakhir.
Sementara Kejagung RI memberikan warning agar tidak ada tunggakan kasus.
Penyidikan kasus korupsi mesti tuntas sebelum tahun berganti.
“Pimpinan meminta (pemberkasan) kasus selesai sebelum ganti tahun.
Kami diminta memberikan kepastian, kasus lanjut atau tidak,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto dilansir dari Radarbali.id.
Luga menjelaskan, hingga saat ini jaksa penyidik masih merampungkan pemberkasan.
Hanya saja jaksa penyidik masih terkendala kerugian negara hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.
Kejati Bali kemungkinan masih menunggak penanganan kasus korupsi aset tanah negara di Tabanan. Garanya hasil audit BPKP belum keluar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News