Kejati Bali Sebut Korupsi Aset di Tabanan Bisa Jadi Tunggakan, Sentil Audit BPKP
Selanjutnya, pada 1997 Kantor Kejari Tabanan pindah ke lokasi saat ini, di Jalan PB Sudirman.
Nah, setelah kantor Kejari Tabanan pindah, keluarga dari tersangka IKG, PM dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Mereka lantas mendirikan bangunan secara bertahap berupa indekos yang saat ini dikelola oleh IKG, PM dan MK.
Ketiga orang ini juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya pada 1999 terdapat keluarga WS, NM dan NS yang membangun rumah tinggal sementara di atas tanah tersebut tanpa ada alas hak yang sah berdasar peraturan perundang-undangan.
Tersangka WS, NM dan NS membangun toko dan mendapatkan hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan.
Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rb/san/JPR)
Kejati Bali kemungkinan masih menunggak penanganan kasus korupsi aset tanah negara di Tabanan. Garanya hasil audit BPKP belum keluar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News