Kejati Bali Sebut Korupsi Aset di Tabanan Bisa Jadi Tunggakan, Sentil Audit BPKP

Selasa, 05 Oktober 2021 – 08:52 WIB
Kejati Bali Sebut Korupsi Aset di Tabanan Bisa Jadi Tunggakan, Sentil Audit BPKP - JPNN.com Bali
Ilustrasi. (Dok.JPNN.com)

“Kami hanya bisa menunggu,” tukasnya.

Setelah ada hasil kerugian negara dari BPKP, maka pemberkasan bisa dikatakan final.

Selanjutnya jaksa penyidik melakukan ekspose bersama ahli dari BPKP dan jaksa penuntut umum. Jika berkas dinilai kurang, maka jaksa penyidik akan kembali memanggil tersangka untuk dimintai keterangan tambahan.

Dijelaskan Luga, kasus di Tabanan dibagi menjadi tiga berkas.

Penyidikan dimulai akhir 2020.

Tanah tersebut merupakan tanah pemberian Gubernur Bali untuk Kejaksaan Agung Cq Kejati Bali, untuk digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak1974.

Status tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968.

Pada tanah tersebut telah dibangun kantor dan rumah dinas.

Kejati Bali kemungkinan masih menunggak penanganan kasus korupsi aset tanah negara di Tabanan. Garanya hasil audit BPKP belum keluar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News